Edisi Kamis , 09 September 2010  
 Topik
Assalamualaikum
Politik dan Keamanan
Ekonomi dan Keuangan
Metropolitan
Opini
Agama
Nusantara
Olah Raga
Luar Negeri
Hallo Bogor
Derap TNI-Polri
Otonomi Daerah
 Rubrik Khusus
Pelita Hati
Hiburan
Pariwisata
Kesehatan
Budaya
Parlementaria
Lemb Anak Indonesia
Otonomi Daerah
Pemahaman Keagamaan
Lingkaran Hidup
Forum Mahasiswa
Swadaya Mandiri
Forum Berbangsa dan Bernegara
Dunia Tasawuf
  Kurs Valuta Asing
NILAI TUKAR RUPIAH
Source : www.klikbca.com
 JualBeli
USD 9200.00  9100.00  
SGD 6325.65  6236.65  
HKD 1187.90  1173.10  
CHF 7874.45  7769.45  
GBP 18868.05  18609.05  
AUD 8331.10  8203.10  
JPY 80.82  79.36  
SEK 1437.75  1407.65  
DKK 1776.20  1737.00  
CAD 9530.55  9376.55  
EUR 13145.74  12975.74  
SAR 2466.00  2426.00  
25-Okt-2007 / 15:41 WIB
  Rumah sakit
MEMBANGUN KELUARGA MASA DEPAN YANG SEJAHTERA
Laporan: Prof Dr Haryono Suyono

[Swadaya Mandiri]

Dalam sepuluh tahun terakhir ada kesan bahwa pembangunan keluarga yang dimasa lalu dipadukan bersama program KB terasa mandeg. Kegiatan Program KB lebih diutamakan pada dukungan kontrasepsi untuk keluarga miskin. Upaya membangun keluarga dengan memadukan kekuatan institusi atau keluarga yang lebih mampu kurang mendapat perhatian. Karena itu dengan prakarsa DPR RI akhirnya, empat bulan lalu, tepatnya tanggal 29 Oktober 2009, ditetapkan UU no 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. UU ini merupakan penyempurnaan UU no 10 tahun 1992 tentang masalah yang sama. Dikeluarkannya UU ini memperkuat usaha yang dilakukan oleh BKKBN dengan gigih untuk menyegarkan program kependudukan dan keluarga berencana. UU ini akan menjadi landasan yang kuat bagi BKKBN untuk lebih mantab mendorong semangat dan memberikan darah segar demi kepentingan masa depan bangsa.
Seperti UU sebelumnya, perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga berasaskan norma agama, perikemanusiaan, keseimbangan, dan manfaat. Secara jelas UU menggariskan bahwa perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga didasarkan pada prinsip kependudukan sebagai titik sentral kegiatan pembangunan dimana pelaksanaannya diintegrasikan ke dalam pembangunan sosial budaya, ekonomi, dan lingkungan hidup. UU juga menjelaskan bahwa pembangunan itu dilakukan dengan mengundang partisipasi semua pihak dalam suatu sistem gotong royong, bukan hanya monopoli pemerintah. UU juga mengamanatkan ditumbuhkannya perlindungan dan pemberdayaan yang lebih efektip terhadap keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat. Untuk itu UU juga mengamanatkan agar kesamaan hak dan kewajiban antara pendatang dan penduduk setempat dijamin, termasuk dilindunginya budaya dan identitas penduduk lokal.

UU nomor 52 menegaskan kembali perlunya usaha pembangunan keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat yang prinsipnya menjamin keadilan dan kesetaraan gender. Karena itu pembangunan keluarga ditujukan untuk meningkatkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tenteram, dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin. Untuk itu kebijakan pembangunan keluarga dilakukan melalui berbagai upaya pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga dengan meningkatkan kualitas anak melalui pemberian akses informasi, pendidikan, penyuluhan, dan pelayanan perawatan, pengasuhan dan perkembangan anak. Upaya ini, khususnya untuk pengembangan anak, seperti banyak dianjurkan dalam lingkungan Pos Pemberdayaan Keluarga (Posdaya), dilakukan melalui pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini atau peningkatan fungsi Bina Keluarga Balita.

Peningkatan kualitas remaja dilakukan dengan memberikan atau meningkatkan akses terhadap informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan tentang kehidupan berkeluarga. Sedangkan peningkatan kualitas hidup lansia dilakukan agar tetap produktif dan berguna bagi keluarga dan masyarakat dengan memberikan kesempatan kepada lansia untuk berperan dalam kehidupan keluarga. Untuk keluarga rentan dilakukan melalui pemberdayaan keluarga dengan memberikan perlindungan dan bantuan untuk mengembangkan diri agar setara dengan keluarga lainnya. Lebih dari itu UU juga mengamanatkan agar dilakukan peningkatan kualitas lingkungan keluarga sehingga keluarga bisa memperoleh keseimbangan dan kesegaran dalam lingkungan yang kondusif. UU mengamanatkan agar keluarga mendapatkan peningkatan akses dan peluang terhadap informasi dan sumber daya ekonomi melalui usaha mikro atau usaha ekonomi produktif lainnya.
Dalam upaya upaya penghapusan kemiskinan, terutama bagi perempuan yang berperan sebagai kepala keluarga, dilakukan dengan dukungan pengembangan cara-cara inovatif untuk memberikan bantuan yang lebih efektif yang mampu merangsang pengembangan yang lebih tepat sasaran. Dalam hubungan inilah Pos Pemberdayaan Keluarga (Posdaya), yang marak dikembangkan di banyak desa dan pedukuhan, sangat tepat dijadikan forum untuk merangsang pengembangan keluarga yang dimaksud UU yang baru tersebut. (Prof. Dr. Haryono Suyono, Mantan Kepala BKKBN).

 
Baca Komentar Beri Komentar
Kirimkan Artikel Cetak Artikel
 
 
TABAH MENAPAK HIDUP TERHORMAT
CSR MEMBANGUN POSDAYA
GERAKAN KKN TEMATIK YANG CANTIK
KELUARGA BALITA DAN KEBUN BERGIZI
DIALOG PELAKSANA PEMBANGUNAN DARI DESA
 
  Berita Lainnya
TABAH MENAPAK HIDUP TERHORMAT
CSR MEMBANGUN POSDAYA
GERAKAN KKN TEMATIK YANG CANTIK
KELUARGA BALITA DAN KEBUN BERGIZI
DIALOG PELAKSANA PEMBANGUNAN DARI DESA
 


Copyright Pelita 2007©