|
[Nusantara] Enam Fraksi di DPRD Prov. Jambi
Setujui Raperda PP APBD 2007
Pelita, Jambi
Enam Fraksi di DPRD Provinsi Jambi sepakat untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) APBD Provinsi Jambi tahun 2007, seperti yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin (25/8) yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Provinsi Jambi.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi H Zoerman Manaf, dan dihadiri 35 dari 45 orang anggota DPRD Provinsi Jambi, juga langsung dihadir Gubernur Jambi Drs H Zulkifli Nurdin MBA, Muspida Provinsi Jambi, Rektor di sejumlah Perguruan Tinggi di Jambi, para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor dan Kepala Biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, para Pimpinan Organisasi, Parpol serta unsur Pimpinan Organisasi Wanita Provinsi Jambi, dan undangan lainnya.
Keenam Fraksi DPRD Provinsi Jambi dalam pendapat akhirnya yang disampikan oleh masing-masing dari Fraksi PAN Yos Ardino, SE, Fraksi Golkar Drs HM Yunus, Fraksi PPP Mirza Ansori, SH, Fraksi Kebangkitan Reformasi M. Syarif Gamal, SH, MH Fraksi Peduli Bangsa Drs H Haris Fadila, Fraksi PDI-P Hj Yanimar dan dari Fraksi Keadilan Demokrat Yasir, SE, menyatakan setuju menjadikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2007 di jadikan Perda dengan beberapa catatan.
Berdasarkan pasal 100 PP Nomor 58 tahun 2005, tentang pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran, dan dalam hal ini Gubernur Jambi telah menyampaikan hal ini kepada dewan pada 1 Agustus 2008 yang lalu.
Hasil temuan BPK tersebut telah dibahas di Dewan sesuai dengan mekanisme dan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dalam pembahasan Dewan dinilai laporan tersebut pada umumnya telah mencapai sasaran sesuai dengan Program Kegiatan yang telah direncanakan dan ditetapkan, walaupun masih ditemui kekurangan dalam pengelolaan administrasi keuangan dan pelaksanaan beberapa proyek disamping adanya keterlambatan penyampaian laporan dari pihak eksekutif.
Menanggapi hal-hal tersebut Gubernur Jambi Drs H Zulkifli Nurdin MBA dalam sambutannya mengakui, adanya kelemahan-kelemahan yang menjadi catatan anggota Dewan, diantaranya kurangnya pengen-dalian intern dalampenyusunan laporan Keuangan Pemprov Jambi TA 2007, sehingga terjadi perbedaan anatara nilai aset tetap dengan laporan inventaris aset per SKPD yang mengakibatkan nilai aset tetap dalam neraca kurang dapat diterima BPK-RI, karena tidak didukung bukti-bukti akurat, akan menjadi prioritas Pemprov untuk memperbaiki dan membenahinya.
Kondisi ini telah menjadi komitmen Pemprov Jambi dengan BPK-RI Perwakilan Jambi untuk segera dibenahi dan tidak akan terjadi lagi pada laporan Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2008, katanya.
Kemudian disampaikan Zulkifli, kurang sinkronnya antara Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan serta tidak disampikannya Laporan Pertanggungjawaban Fungsional Bendahara Pengeluaran (BUD), dia menjelaskan, bahwa hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman dan SDM para pengelola Keuangan di masing-masing SKPD dalam mengimplementasikan Permendagri No.13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah yang baru dilaksanakan pada TA 2007, dan ini telah diperbaiki pada pelaksanaan APBD TA 2008.
Sedangkan menanggapi saran Panitia Anggaran Dewan agar Pemerintah daerah Provinsi Jambi menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, disampaikan Gubernur bahwa Rancangan tersebut telah disiapkan hampir satu tahun yang lalu dan hingga saat ini telah memasuki tahap penyempurnaan akhir untuk dapat diajukan kepada Dewan, kemudian atas keterlambatan penyelesaikan dan pengajuan Raperda menurut Gubernur ini dikarenakan, berkaitan erat dengan Perda tentang Struktur Organisasi, tugas dan kewenangan Dinas/Intnasi Pemprov Jambi yang saat ini masih dalam tahap evaluasi oleh Mendagri. (nf) |