|
[Nusantara] Pusgerak NTB Desak Jagung Menindak Kejari Selong
Lombok Timur, Pelita
Dua truck massa yang tergabung dalam Pusat Studi dan Gerakan Anti Korupsi (Pusgerak) NTB, Senin (26/5/2008) mendatangi Kejaksaan Negeri Selong, mereka menuntut diusut tuntasnya kasus korupsi yang diduga melibatkan para pejabat Lombok Timur tidak pernah diselesaikan oleh Kejari Selong dalam masa kepemimpinan Momos Sutrisna SH.
Dalam orasinya di depan halaman Gedung Kejari Selong Ketua Pusgerak NTB, Ali Akbar mengatakan banyak kasus korupsi yang raib di Kantor Kejari Selong, diantaranya mark up pembangunan Pancor Trade Center, Pasar Aikmel, Pasar Masbagik, DAK Dinas P dan K 2007 yang melibatkan Kadis P dan K Lombok Hajjah Fitriyah dan Kepala BAPPEDA Lalu Gaffar Ismail. Kasus lain yang dituntut adalah penyelesaian pemindahan dana penanganan pasca bencana alam yang pengerjaannya dilaksanakan oleh Zulfikar, putra Bupati Lombok Timur.
Pusgerak NTB menganggap Kejari Selong telah gagal menegakkan supremasi hukum di Lombok Timur, karena itu mereka meminta Kajari Selong Momos Sutrisna SH mundur dari jabatannya, bahkan akan mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mencopotnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Momos Sutrisna melalui Kasi Intel Agung Sutoto, SH mengatakan bahwa pihaknya serius menangani kasus korupsi dan akan mengekpos tiga kasus nanti pada tanggal 29 Mei 2008, diantaranya kasus Raskin Tukar Guling tanah di Apit Aik dan pengalihan dana rumah miskin 2007 yang melibatkan Kepala Desa Labupandan. Adapun kasus penyelewengan Kredit Usaha Tani yang melibatkan pengurus KUD Hidup Baru Desa Rensing masih dalam proses.(ck-95) |